Kuasa Hukum CV Arawan Sebut Bupati Parimo Keliru Memahami Gugatan

Kuasa Hukum CV Arawan , Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA. (Foto : Doc : parimoaktual.com)

PARIGI, parimoaktual.com Kuasa hukum CV Arawan, Osgar S. Matompo, menilai Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, keliru dalam memahami objek serta pihak tergugat dalam sengketa hukum proyek gedung perpustakaan daerah.

Osgar menduga, Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah memberikan laporan yang kurang akurat kepada kepala daerah.

Kritik tersebut dilayangkan Osgar merespon klaim Bupati Erwin yang menyebut bahwa Pemda Parimo bukanlah pihak yang digugat dalam perkara ini, melainkan hanya dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” ujar Osgar melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2026).

Menurut Osgar, posisi hukum Pemkab Parimo jelas tercantum dalam berkas gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh CV Arawan, pihak yang ditarik sebagai tergugat adalah Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq PPK dinas terkait, serta Inspektorat Daerah sebagai turut tergugat.

Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026), Bupati Erwin Burase sempat menegaskan kepada media bahwa Pemda bukan merupakan tergugat.

Atas dasar pemahaman tersebut, Erwin hanya memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendampingan.

“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin.

Meski terdapat perbedaan persepsi terkait pihak yang digugat, Erwin berharap persoalan ini tidak berlarut-larut di pengadilan.

Ia mendorong agar sengketa kontrak kerja sama ini bisa mencapai titik temu pada tahap mediasi demi kepentingan fungsi bangunan.

“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” tutur Erwin.

Saat ini, persidangan kasus sengketa tersebut masih tertahan pada agenda mediasi di PN Parigi. Tahapan ini akan menjadi penentu apakah poin-poin keberatan yang dibawa oleh kuasa hukum CV Arawan dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke sidang pokok perkara.

Penulis: TimEditor: ddnk
Exit mobile version