Sempat Hilang, Ekskavator Tangkapan Gakkum Kembali Garap Peti Tombi

Alat Berat Ekskavator (Foto : Doc : parimoaktual.com)

PARIMO, parimoaktual.com Satu unit alat berat yang sempat diamankan sebagai barang bukti (BB) oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama KPH Dolago-Tanggunung, kini dilaporkan kembali beroperasi secara ilegal di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Aktivitas alat berat merek XCMG tipe XE215G berwarna kuning tersebut terdeteksi kembali mengeruk lahan tambang sejak Senin pagi (22/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

“Alat berat itu kembali beroperasi di wilayah yang sama,” ungkap seorang sumber tepercaya, Senin (22/6/2026).

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa sedikitnya ada dua unit ekskavator yang saat ini terpantau aktif melakukan aktivitas pengerukan di lokasi Peti Desa Tombi.

“Kami melihat alat berat yang sempat ditahan itu kembali bekerja, dan sekarang situasi di lapangan justru ada sekitar dua ekskavator yang beroperasi bebas di sana,” lanjut sumber tersebut saat memberikan keterangan tambahan mengenai kondisi terkini di lokasi tambang ilegal.

Sebelum kembali beroperasi di lokasi tambang, alat berat tersebut sempat hilang secara misterius dari lokasi penitipan.

Peristiwa hilangnya ekskavator ini terjadi pascaoperasi penertiban yang digelar oleh Balai Gakkum LHK bersama KPH Dolago-Tanggunung pada Selasa (16/6/2026) lalu.

Saat itu, petugas menitipkan ekskavator tersebut di wilayah Desa Tombi dengan jaminan dari seorang warga setempat.

Namun, ketika tim Gakkum hendak menjemput alat berat yang sempat di amankan tersebut pada Rabu siang, alat berat itu sudah raib dari tempat penyimpanan.

Kepala UPT KPH Dolago-Tanggunung, Muhamad Kuzeini, membenarkan adanya laporan mengenai kembalinya alat berat tersebut ke area Peti Desa Tombi.

“Kami sudah mendapat info ini,” ujar Kuzeini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Kuzeini menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan langsung meneruskan temuan lapangan tersebut ke pihak Balai Gakkum Kehutanan untuk langkah penindakan selanjutnya.

“Info ini sudah dilaporkan ke Gakkum. Kita tinggal menunggu,” tegasnya.

Pada 10 Juni 2026, intelijen KPH dan Gakkum mendeteksi enam unit alat berat yang merambah hutan Tombi.

Rencana penyergapan kemudian disusun bersama TNI dan Polda Sulteng untuk hari Senin (15/6/2026).

Namun, beberapa jam sebelum tim gabungan bergerak, Polres Parimo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat lebih dulu menggelar razia di titik yang sama dengan hasil nihil karena seluruh alat berat mendadak hilang.

Tim KPH dan Gakkum kemudian melakukan pengintaian ulang pada Selasa pagi (16/6/2026) dan berhasil mencegat satu unit ekskavator yang sedang beroperasi, sebelum akhirnya barang bukti tersebut hilang misterius keesokan harinya.

Berdasarkan data koordinat, aktivitas peti di Desa Tombi ini telah merambah jauh ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).

“Aktivitas tersebut masuk kawasan hutan,” pungkas Muhamad Kuzeini secara singkat untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengerukan di lokasi tersebut melanggar hukum karena merusak kawasan hutan negara.

Penulis: ThilonkEditor: ddnk
Exit mobile version