PARIMO, parimoaktual.com – Langkah pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus bergulir.
Terbaru, Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian menggelar pemeriksaan ini sebagai bagian dari proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Target penyelidikan berfokus pada pengerjaan fisik proyek yang menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2025 lalu.
Aparat penyidik mencecar Syamsu Nadjamuddin, yang bertindak selaku PPK sekaligus menduduki jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parimo.
Dalam ruang pemeriksaan, polisi meminta klarifikasi mendalam mengenai mata anggaran pembangunan gedung induk, pagar, lanskap, hingga area parkir.
Usai pemeriksaan, Syamsu Nadjamuddin menyatakan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan dari tim penyidik sesuai dengan kewenangannya.
Ia membeberkan alasan belum mencairnya sisa DAK 2025 karena menemukan adanya cacat prosedur dalam proses perencanaan awal.
“Saya memberi penjelasan tidak dapat mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur. Termasuk tiga proyek, yakni pagar, lanskap, dan parkiran,” ungkap Syamsu kepada wartawan.
Ia menjelaskan lebih detail bahwa tiga paket pekerjaan fisik tersebut tidak mengantongi usulan resmi dari kepala daerah.
Selain itu, proyek tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Perpustakaan Nasional serta tidak terdaftar dalam dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.
Terkait dengan isu pencairan uang muka proyek yang dicurigai melanggar regulasi, Syamsu menegaskan bahwa kebijakan itu bergulir sebelum ia menjabat.
Ia menduga kuat ada anomali dalam tahap perencanaan awal, sehingga uang muka dapat dicairkan oleh pejabat terdahulu.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menduduki jabatan itu. Yang mencairkan itu adalah PPK lama,” tegasnya.
Menurut Syamsu, alur perencanaan yang tidak terstruktur sesuai prosedur namun tetap meloloskan pencairan uang muka menjadi ranah yang diketahui persis oleh pejabat lama.
“Nah, itu yang mengetahui persis adalah PPK lama,” tambah Syamsu.
Dalam proses Pulbaket ini, penyidik Polda Sulteng turut menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Dokumen tersebut meliputi berkas Provisional Hand Over (PHO), dokumen denda, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, serta berkas PHO untuk pekerjaan penimbunan lokasi.
“Saya sudah menyerahkan 12 dokumen sesuai permintaan penyidik Tipidkor Polda. Antara lain PHO Gedung, pembayaran 100 persen, penyetoran denda, serta temuan BPK,” urai Syamsu.
Penyidik saat ini mendalami pemanfaatan sisa DAK Rp1,2 Miliar serta pembayaran uang muka tiga paket proyek via penunjukan langsung.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi atensi nasional. Polda Sulteng diproyeksikan akan melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat penting daerah.
