PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara terhadap CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) dalam aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), belum di cabut.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena pihak perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyampaikan pernyataan tersebut secara langsung guna mempertegas status hukum perusahaan di lapangan.
“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” kata Sultanisah kamis malam (6/8/2026).
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng telah melayangkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.
Sanksi administratif ini berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Penyampaian sanksi dikirimkan secara resmi melalui surat elektronik pelaku usaha yang terintegrasi dengan akun Online Single Submission (OSS).
Selama masa penjatuhan sanksi, pemerintah melarang keras CV BBN melakukan aktivitas penambangan komersial.
Pihak perusahaan hanya boleh memfokuskan kegiatan pada pemeliharaan serta perbaikan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Dinas ESDM Sulteng juga melayangkan peringatan tegas kepada manajemen CV BBN agar tidak nekat beroperasi secara ilegal di area sungai Desa Baliara selama masa pembekuan izin sementara.
“Bila perusahaan tetap melanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Sultanisah menegaskan komitmen penegakan aturan.
Untuk diketahui, Dinas ESDM Sulteng sebelumnya telah menerbitkan sanksi penghentian sementara operasi produksi kepada 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Sebanyak delapan perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo, termasuk CV BBN. ***
