PARIGI, parimoaktual.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan emas rakyat di tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kegiatan pertambangan sekaligus mendukung tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan sesuai arahan Bupati Parimo yang disampaikan dalam pertemuan bersama Satgas pada 15 Mei 2026.
“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus usai kunjungan di kawasan WPR Kayuboko. Jum’at, (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan tiga kawasan WPR di Desa Kayuboko yang kini telah dikelola oleh koperasi pemegang izin.
Menurutnya, pemantauan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya kami akan mengundang tiga koperasi pengelola WPR untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan yang dimiliki,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, Satgas PHL juga mengecek kelengkapan dokumen lingkungan milik koperasi, termasuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Idrus menegaskan, mitra koperasi yang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperbolehkan bekerja sama dengan perusahaan. Bentuk kemitraan hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi pengelola WPR.
Adapun tiga blok WPR yang telah memiliki pengelola masing-masing yakni Blok III dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Blok I dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, dan Blok VI dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. Hasil pemantauan akan kami sampaikan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” kata Idrus.
