Sisa DAK Rp1,2 M Proyek Perpustakaan Parimo Digunakan Tanpa Pembahasan DPRD

Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres M Tonggiro. (Foto : Doc : parimoaktual.com)

PARIGI, parimoaktual.com Pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp1,2 miliar untuk pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Parigi Moutong (Parimo), disebut menabrak mekanisme resmi.

Proyek tersebut berjalan sepihak tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD setempat.

Fakta tersebut diungkapkan Ketua DPRD Parimo, Alfres M Tonggiroh, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Alfres menegaskan legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pengalokasian dana jumbo tersebut.

“Dana Rp1,2 miliar itu tidak dibahas di DPRD,” ungkap Alfres.

Anggaran ini bermula dari sisa tender pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah tahun 2025 yang total pagunya mencapai Rp10 miliar. Dalam proses lelang, nilai kontrak yang terserap hanya Rp8,7 miliar, sehingga menyisakan dana Rp1,2 miliar.

Sisa anggaran tersebut secara sepihak dipecah oleh pihak eksekutif menjadi tiga paket proyek penunjukan langsung (PL). Masing-masing paket bernilai sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh tiga rekanan berbeda.

Belakangan terungkap, proyek ini tidak memiliki usulan resmi dan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025.

Pihak eksekutif menyebut tindakan ini telah dikoordinasikan langsung dengan Perpustakaan Nasional di pemerintah pusat. Kepala Dinas Perpustakaan Daerah saat itu memilih memotong jalur birokrasi daerah.

“Oleh kepala dinasnya saat itu, langsung dikoordinasikan ke pusat bahwa sisa anggaran bisa langsung dipecah,” jelas Alfres.

Alfres mengingatkan, secara aturan, sisa dana DAK wajib dimasukkan dalam APBD Perubahan atau APBD Murni tahun berikutnya melalui pembahasan bersama legislatif.

Dalam kasus ini, DPRD Parimo dipaksa berada pada posisi hanya mengetahui, bukan menyetujui. Sikap sepihak eksekutif ini dinilai melangkahi fungsi anggaran yang melekat pada lembaga DPRD.

Penulis: ThilonkEditor: ddnk
Exit mobile version