Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD tak Kunjung Diproses, BK Disomasi

Gedung DPRD Parigi Moutong (Parimo). (Foto : Istimewa)

PARIGI, parimoaktual.com Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) disomasi terkait dugaan penundaan penanganan laporan pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Pihak pelapor, Hartono, melayangkan somasi tersebut lantaran laporan yang ia ajukan sejak 20 April 2026 belum mendapatkan kepastian hukum hingga Selasa (14/7/2026).

Hartono mengungkapkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat khusus kepada Ketua DPRD Parimo guna mempertanyakan sikap BK yang dinilai tidak transparan selama hampir tiga bulan masa pemeriksaan.

“Sikap diam BK mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” ujar Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Dalam keterangannya, Hartono menduga adanya pembiaran perkara oleh BK DPRD Parimo. Ia menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang diterbitkan selama proses berjalan.

Selain itu, Hartono menyebut Ketua DPRD maupun pihak pengawas eksternal seperti Ombudsman RI tidak menerima tembusan administrasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta dianggap mengabaikan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Melalui somasi ini, Hartono memberikan ultimatum kepada BK DPRD Parimo untuk segera memberikan klarifikasi tertulis dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD bernama Selpina sesuai tata beracara. Hartono memberikan batas waktu atau tenggat selama 7×24 jam.

“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Parimo, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari pelapor. Alfres menyatakan telah mendisposisikan surat tersebut kepada BK untuk segera diproses.

Terkait somasi yang dilayangkan kepada BK, Alfres mengaku telah menerima tembusannya dan akan meminta BK untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

“Saya menerima suratnya tadi pagi dan langsung mendisposisikan ke BK agar segera diproses sesuai dengan maksud surat. Saya juga akan sampaikan kepada BK agar segera menjawab somasi tersebut,” pungkas Alfres.

Penulis: TimEditor: Thilonk
Exit mobile version