PARIMO, parimoaktual.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengagendakan sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Parimo, Selpina. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Pelapor perkara, Hartono Taharudin, menyampaikan informasi tersebut pada Rabu (22/7/2026). Ia menyebut agenda sidang pendahuluan ini merupakan jawaban resmi BK DPRD Parimo atas somasi yang ia layangkan sebelumnya.
“Sesuai surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, sidang pendahuluan itu dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” kata Hartono, Rabu (22/7/2026).
Hartono menjelaskan, tahapan ini menjadi titik awal pengujian atas laporan yang ia masukkan sejak 20 April 2026. Ia melayangkan somasi karena menilai belum menerima kejelasan mengenai perkembangan laporannya selama tiga bulan terakhir.
“Ini momentum penting. Artinya laporan saya tidak diabaikan dan sudah masuk tahap formal. Kita harap prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui proses persidangan ini, Hartono meminta BK DPRD Parimo segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Selpina selaku pihak terlapor, untuk menjalani pemeriksaan.
“Semua pihak harus dipanggil dan diperiksa supaya terang benderang. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” ujar Hartono.
Dalam laporannya, Hartono turut menyinggung dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parimo, khususnya di Moutong.
Ia menyebutkan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan suami terlapor dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika sidang ini berlanjut semua akan diungkap. Apalagi dalam pemberitaan bahwa suami Selpina diduga masih terlibat aktif,” ungkapnya.
Hartono berharap BK DPRD Parimo menguji dugaan tersebut secara etik dan terbuka guna menjaga integritas lembaga DPRD Parimo.
“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah lembaga. Publik berhak tahu dan semuanya harus diuji secara etik,” katanya.
