BK DPRD Parimo Jadwalkan Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Selpina

Gedung DPRD Parigi Moutong (Parimo). (Foto : Istimewa)

PARIGI, parimoaktual.com Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadwalkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota DPRD Dapil IV, Selpina.

Proses klarifikasi tersebut direncanakan berlangsung pada 8 atau 9 Juni 2026, setelah laporan yang masuk sejak April lalu belum menunjukkan perkembangan berarti dan menjadi perhatian publik.

Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan laporan yang disampaikan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

Ia menjelaskan, belum dilaksanakannya pemanggilan sebelumnya disebabkan adanya sejumlah agenda yang lebih dahulu terjadwal dan harus diselesaikan oleh Badan Kehormatan.

“Tindak lanjut laporan tersebut belum dilakukan pemanggilan karena masih ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan harus kami penuhi. Namun, seluruh tahapan sudah kami jadwalkan untuk dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 atau Selasa, 9 Juni 2026,” Ucap Candra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, lambannya tindak lanjut terhadap laporan tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, agenda klarifikasi yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 belum terlaksana hingga memasuki awal Juni.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026.

Dalam laporannya, Hartono meminta BK DPRD menelusuri dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Hartono, laporan yang diajukan bukan berdasarkan isu atau kabar yang belum terverifikasi.

Ia menyebut sejumlah informasi yang menjadi dasar laporan telah berkembang di ruang publik, baik melalui forum resmi DPRD maupun pemberitaan media.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien. Dalam penyampaian tersebut turut disebut nama Selpina.

Ia menilai penyebutan nama seorang anggota DPRD dalam forum resmi lembaga legislatif merupakan hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan etik, meskipun pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi.

Selain itu, Hartono menyoroti pentingnya penanganan laporan secara terbuka dan objektif guna menghindari munculnya persepsi negatif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Karena itu, ia meminta Badan Kehormatan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk anggota DPRD yang dilaporkan maupun Plt Kepala Puskesmas Moutong yang menyampaikan keterangan dalam rapat.

Hartono juga berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

“Kami berharap Badan Kehormatan bekerja secara objektif dan transparan. Apa pun hasilnya nanti, masyarakat berhak mengetahui agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegasnya.

 

 

 

Penulis: TimEditor: Iwan Tj
Exit mobile version