PARIGI, parimoaktual.com — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Parimo, Suyadi, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Parimo ini beragendakan mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra menilai bahwa regulasi ini memiliki posisi penting bagi arah pembangunan daerah.
Fraksi Gerindra mengharapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 mampu menjadi pendorong utama roda perekonomian warga di seluruh wilayah Parimo.
”Fraksi Gerindra menekankan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini mempunyai peran yang sangat strategis untuk peningkatan perekonomian masyarakat secara merata,” ujar Suyadi saat membacakan pendapat akhir fraksi. dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut mengacu pada penyelarasan skala prioritas pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga prioritas nasional guna menciptakan keseimbangan program pembangunan daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menekankan bahwa Perda ini harus memperkuat kinerja tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai regulasi di daerah.
”Kami berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD ini dapat mendukung penuh aktivitas Pemda Parimo dalam menjalankan fungsinya, baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi regulasi, maupun meningkatkan pembangunan di berbagai sektor. Karena seluruh proses telah sesuai ketentuan perundang-undangan, Fraksi Gerindra menyetujui Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
