Disdik Parimo Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Guru Honorer dalam SE Kemendikdasmen 2026

Kepala Bidang GTK Disdik Parimo, Farid, saat kegiatan konsolidasi daerah yang digelar untuk menjawab keresahan tenaga guru honorer (Foto : Gali)

PARIGI, parimoaktual.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga Non ASN tidak memuat poin pemberhentian guru honorer pada tahun 2027.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang GTK Disdik Parimo, Farid, saat kegiatan konsolidasi daerah yang digelar untuk menjawab keresahan tenaga guru honorer terkait isi surat edaran tersebut, Senin (11/5/2026).

“Dalam SE Kemendikdasmen itu tidak ada kalimat pemberhentian guru honorer. Hanya disebutkan masa tugas sampai 31 Desember 2026,” ujar Farid.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah pusat dalam menyiapkan kebijakan terhadap tenaga honorer yang hingga kini belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, kebijakan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 yang mengatur larangan pengangkatan tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Farid menegaskan, tujuan SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non ASN agar tetap memperoleh haknya.

“Guru yang sudah terdata dan memenuhi syarat, seperti memiliki ijazah S1, haknya tetap dibayarkan. Sementara yang sudah mengikuti PPG dapat dibayarkan melalui dana BOS,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini masih menyiapkan payung hukum bagi guru non ASN agar pemerintah daerah tidak ragu dalam memenuhi hak para tenaga honorer.

Di Kabupaten Parimo sendiri, masih terdapat sekitar 220 guru yang belum terangkat sebagai ASN maupun PPPK paruh waktu pada pendataan 2024.

“Saat ini kami terus melakukan monitoring data, apakah mereka masih aktif mengajar atau sudah terangkat PPPK di formasi tenaga kependidikan,” pungkasnya.

Penulis: GaliEditor: Iwan Tj
Exit mobile version