PARIMO, parimoaktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap dugaan pertanggungjawaban fiktif belanja perjalanan dinas (Perdis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Tahun Anggaran 2025.
Dalam uji petik terhadap 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), auditor menemukan ketidaksesuaian mencapai Rp1,17 miliar.
Berdasarkan data pemeriksaan, hingga Triwulan III 2025 realisasi anggaran perjalanan dinas tercatat sebesar Rp19,97 miliar dari total pagu Rp29,88 miliar.
Namun, hasil penelusuran dokumen, konfirmasi ke pihak hotel, serta wawancara dengan pelaksana perjalanan menunjukkan sejumlah bukti pertanggungjawaban tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang disampaikan pada Senin, 10 Februari 2026, kami mengidentifikasi ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 22 SKPD dengan total nilai Rp1,17 miliar,” Ujar auditor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
BPK merinci, temuan paling signifikan muncul pada komponen biaya penginapan.
“Ketidaksesuaian paling besar terdapat pada biaya penginapan sebesar Rp479,8 juta yang melibatkan 281 pelaksana perjalanan dinas di 47 hotel dan penginapan,” ungkap auditor dalam laporan tersebut.
Dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak hotel, auditor mendapati adanya perbedaan antara bukti pembayaran yang diajukan dengan data transaksi riil.
“Kami menemukan bukti pembayaran yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Bahkan terdapat nota penginapan yang nilainya dapat disesuaikan atas permintaan pelaksana perjalanan dinas,” jelas BPK.
Menurut auditor, praktik tersebut menunjukkan pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti yang sah. Padahal, setiap perjalanan dinas wajib dilengkapi dokumen resmi seperti tiket, boarding pass, bukti pembayaran penginapan, serta laporan hasil perjalanan.
“Ketidaksesuaian ini mengindikasikan lemahnya pengendalian internal, khususnya dalam proses verifikasi bukti pembayaran,” tegasnya.
Rekapitulasi temuan memperlihatkan ketidaksesuaian tersebar di berbagai perangkat daerah. Nilai terbesar tercatat pada Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp58,4 juta. Selain itu, temuan juga terdapat pada sejumlah dinas teknis serta RSUD Anuntaloko Parimo.
Atas kondisi tersebut, BPK meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran.
“Pemda harus segera memproses pengembalian kelebihan bayar dan memperketat pengawasan agar belanja perjalanan dinas dilaksanakan sesuai ketentuan,” rekomendasi auditor.
Temuan ini menambah catatan persoalan tata kelola keuangan di Kabupaten Parimo, setelah sebelumnya auditor juga mengungkap pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang tidak didukung dasar penetapan yang sah. (**/long)
