Peti di Tombi Makin Mengkhawatirkan, Warga Terancam Dampak Lingkungan

Foto : Ilustrasi

PARIMO, parimoaktual.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sangat mengkhawatirkan dan meresahkan warga.

Operasi tambang ilegal itu berlangsung di area yang sangat dekat dengan permukiman warga, sehingga memicu kekhawatiran terhadap keselamatan, kesehatan, serta potensi kerusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka. Alat berat dan pekerja terlihat lalu-lalang hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari, tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.

“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

Warga setempat mengaku resah karena potensi longsor dan pencemaran air semakin nyata. Sejumlah titik galian disebut berada di kawasan yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat Desa Tombi.

“Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang,” tambah sumber tersebut.

Selain ancaman keselamatan dan lingkungan, keberadaan tambang ilegal itu juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

Aktivitas ekonomi non-resmi yang berlangsung masif tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan membuka ruang bagi praktik-praktik melanggar hukum lainnya.

Masyarakat mendesak Pemda Parimo bersama aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera turun tangan melakukan penertiban.

Langkah cepat dinilai mendesak mengingat lokasi tambang beririsan langsung dengan permukiman warga.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Dedi Askary, menegaskan fenomena “lingkaran setan” kejahatan kerah putih dan ancaman tragedi kesehatan masyarakat membayangi areal PETI di Kabupaten Parimo.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan hanya menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga berpotensi memicu praktik pencucian uang secara sistematis serta ancaman kesehatan serius akibat paparan merkuri.

Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng itu menjelaskan, perputaran uang dari emas ilegal umumnya berlangsung terstruktur melalui pola yang lazim dalam tindak pidana pencucian uang.

Hasil penjualan emas dalam bentuk dore atau batangan biasanya masuk ke jaringan pengepul gelap sebelum dialirkan ke sektor usaha berarus kas tinggi seperti retail, perhotelan, hingga jasa konstruksi.

“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang.

Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” kata Dedi melalui rilis resminya.

Di sisi lain, ia menilai ancaman kesehatan masyarakat sebagai bom waktu. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas mencemari lingkungan secara permanen.

Zat tersebut tidak hilang, melainkan berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.

Paparan merkuri terjadi secara berlapis. Zat yang masuk ke sungai dan laut akan mengendap di sedimen, lalu terakumulasi dalam rantai makanan.

Ikan kecil menyerap kontaminan tersebut, kemudian dimakan ikan besar yang akhirnya dikonsumsi manusia.

“Dampak jangka panjangnya serius: gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” ujar Dedi yang juga menjabat Ketua Komnas HAM Sulteng periode 2006–Juli 2025.

Ancaman ekologis turut mengintai wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan di Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.

Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar area tambang justru menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan, dengan biaya pemulihan yang diperkirakan melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tersebut. (**/long)

Exit mobile version