PARIMO, parimoaktual.com – Terkait diterbitkanya edaran Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, tentang kewaspadaan terhadap penyakit pada ternak babi, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Parimo, Normawati Said berharap agar masyarakat khususnya peternak babi untuk mematuhi apa yang disampaikan dalam edaran tersebut.
“Saya berharap agar edaran Bupati ini dipatuhi. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus penyakit ternak babi di Parimo,” ujar Normawati kepada media ini melalui whatsapp. Selasa (6/06/2023).
Baca Juga : Komda Lansia Sosialisasikan Lansia Peduli Stunting
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Nomor: 524 31/2322/ DIS PKH, yang diterbitkan pada Senin (5/06/2023). Berisi sembilan poin tentang himbauan kepada masyarakat serta pemberian sanksi bagi yang melanggar dan lainnya.
Dari sembilan poin yang tercantum dalam edaran itu, terdapat dua poin yang menurutnya sangat ia harapkan agar dipatuhi, yaitu poin ke delapan dan ke sembilan.
Isi poin kedelapan pada edaran tersebut yaitu, mengubur bangkai ternak babi yang mati dan tidak membuang bangkai ternak babi kesungai, saluran air dan laut.
Baca Juga : Cegah Penyebaran ASF, Bupati Keluarkan Surat Edaran
Sementara isi poin kesembilan tertulis, Bagi masyarakat yang melakukan pembuangan bangkai ternak babi dan limbah peternakan kesungai, saluran air dan laut, akan dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98.
“Saya juga sangat berharap di poin delapan dan sembilan agar dipatuhi, untuk menghindari hal – hal yang kita tidak inginkan yang mengarah ke sara,” pungkasnya. Iwan Tj





