banner 728x90

Kasus Dugaan Kode Etik Anggota DPRD Parimo Mulai Diproses BK

Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan. (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) menjadwalkan rapat gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggota DPRD dari Dapil IV, Selpina.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang saat ini menjadi sorotan publik.

Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat internal perdana pada pekan ini guna memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai mekanisme.

“Minggu ini kita jadwalkan rapat gelar perkara untuk memastikan kuorum sekaligus memulai identifikasi awal terhadap laporan yang masuk,” ujar Candra saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, rapat gelar perkara merupakan tahap awal untuk mengkaji substansi laporan dan mengidentifikasi pokok persoalan yang akan ditindaklanjuti.

Dari hasil pembahasan tersebut, BK akan menentukan langkah lanjutan, termasuk pihak-pihak yang akan dipanggil dalam agenda klarifikasi.

“Dalam tahap ini, kami fokus pada identifikasi awal dan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Hasilnya akan menjadi dasar untuk proses berikutnya,” jelasnya.

Menurut Candra, hasil klarifikasi nantinya akan dibahas kembali dalam rapat internal BK untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

Ia menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku di DPRD.

Sebelumnya, laporan terhadap Selpina diajukan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada Senin (20/4/2026).

Laporan itu dilayangkan sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.

Dalam dokumen laporannya, Hartono menyebut pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan dalam forum resmi DPRD serta pemberitaan media.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan, salah satu dasar laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD, yang mengaku pernah menerima bantuan dana dari aktivitas tambang ilegal untuk keperluan rujukan pasien.

Dalam forum tersebut, nama anggota DPRD Selpina disebut dalam konteks bantuan tersebut.

Menurut Hartono, penyebutan nama dalam forum resmi menjadi fakta penting yang perlu ditelusuri, meskipun telah ada klarifikasi dari pihak terkait.

Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan dugaan adanya relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam laporannya juga disinggung potensi pelanggaran etik, konflik kepentingan, hingga dampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD.

Hartono meminta BK DPRD segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta pihak Puskesmas Moutong.

Ia juga mendesak agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik.

“Kalau memang terbukti, tentu harus ada sanksi etik yang diberikan. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga,” tegasnya. (***)

Penulis: SupardiEditor: ABT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *