PARIMO, parimoaktual.com – Praktisi Hukum Hartono Taharudin resmi mengadukan oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo,.
Pengaduan itu diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif di daerah tersebut.
Hartono menyatakan, laporan yang ia layangkan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada sejumlah informasi yang telah beredar di ruang publik, baik melalui forum resmi DPRD maupun pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Ini bukan sekadar isu, tapi sudah menjadi fakta publik yang perlu diuji melalui mekanisme etik,” tegas Hartono. Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pernyataan Plt Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk keperluan rujukan pasien.
Dalam forum tersebut, kata dia, turut disebut nama Selpina yang dikaitkan dengan bantuan tersebut.
“Penyebutan nama dalam forum resmi tentu menjadi hal serius yang tidak bisa diabaikan, meskipun yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Menurut Hartono, kondisi ini membuka ruang dugaan adanya relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas tambang ilegal, sekaligus berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan serta dampaknya terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap DPRD.
Atas dasar itu, Hartono meminta BK DPRD Parimo segera mengambil langkah dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.
Ia juga mendorong BK untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI dan menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, Selpina telah memberikan klarifikasi dalam sejumlah pemberitaan dengan membantah tudingan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
Ia menilai, penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.
Selpina juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal sebagaimana yang berkembang di publik.
“Hal ini perlu dibuktikan dalam sidang etik agar tidak terus berkembang menjadi opini liar,” pungkas Hartono. (***)












