Kejari Dan Pemda Parimo Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

oleh
oleh
Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu dan Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih, setelah penandatanganan MoU bidang perdata dan tata usaha negara, di rujab Kamis, (23/2/ 2023). (Foto : Prokopim Pemda Parimo))

PARIMO, parimoaktual.comPemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, jalin Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

Kerja sama yang dijalin antara Pemda Parimo dan Kajari Parigi dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Parimo H. Samsurizal Tombolotutu dan Kepala Kejari Parigi Ikhwanul Ridwan. di Rujab Bupati, Kamis (23/02/2023).

Baca Juga : KTP Digital Dirancang untuk Memberikan Berbagai Kemudahan

Kepada sejumlah media, Kejari Parimo mengatakan, kerjasama tersebut hanyalah bersifat pengawalan.

“Dengan adanya MoU ini, kita mendampingi melalui PPS Seksi Intel serta pendampingan dari Seksi Datum. Sehingga apa yang menjadi tugas kita sebagai JPN bisa kita laksanakan,” ujar Ikhwanul.

Menurutnya, meskipun ada MoU antara Pemda Parimo dengan Kejari Parimo. Namun pelaksanaan sejumlah proyek harus tepat sasaran.

Ia mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan dengan tujuan agar proyek strategis yang ada dilingkup Pemda Parimo dapat berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

Namun ia juga mengingatkan, dalam perjalanan beberapa proyek yang didampingi, jika terdapat pelanggaran hukum akan ditindak lanjuti oleh pihaknya.

“Perlu digaris bawahi, apa bila dalam perjalanannya proyek yang kita dampingi terdapat pelanggaran, bukan berarti tidak ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga : Lemusa Bakal Dicanangkan Sebagai Desa Percontohan Budidaya Ikan Air Tawar

Bahkan pihaknya tak sungkan jika pelaksanaan proyek tersebut terdapat kesalahan yang sifatnya berakibat hukum, maka akan dilakukan pemutusan kerja bahkan hingga proses.

Dia tambahkan, MoU bersama Pemda Parimo,  hanya bersifat pengawalan. Sebab pengawalan tersebut diwaktu waktu tertentu pihaknya dapat melakukan pemutusan .

“Kalau ada keselahannya kita putus dan proses, tetapi dengan pendampingan ini kita memberikan masukan, agar penyelesaian proyek sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran,” tuturnya. (Iwan Tj)

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *