PARIMO, parimoaktual.com – Balai monitor spectrum frekuensi kelas II Palu, menggelar sosialisasi penggunaan spectrum frekuensi radio di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Parigi, senin (20/03/2023).
Sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan salah satu sarana Pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, instansi Pemerintah, maupun swasta bahwa frekuensi radio ini diprakarsai oleh Balai spectrum frekuensi radio kelas II Palu. Sebagai instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengaturan spectrum frekuensi radio.
Baca Juga : Samsurizal: Hati – Hati Membuat Konten TikTok
Kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Palu, Hermanto, S.Kom, M.Sos mengatakan, sosialisai ini merupakan rangkaian dari proses kegiatan pembinaan penggunaan spectrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang melibatkan peserta dari pengguna frekuensi radio, baik dari institusi pemerintah, BUMN maupun dari swasta.
Output kegiatan ini kata Hermanto, agar seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio atau perangkat telekomunikasi.
“harapan kami selaku representasi Pemerintah khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, meminta kepada peserta sosialisasi untuk dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio,” katanya.
Serta alat atau perangkat telekomunikasi yang baik dan tepat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis namun termasuk sumber daya alam yang terbatas, sehingga harus dikelola dan diatur secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Parimo Aswini Dimple, Skm, M.Kes saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, saat ini penyelenggaraan pengaturan spektrum frekuensi radio harus diatur sedemikian rupa, yang dimulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan serta standar perangkat yang dipakai.
Olehnya, melalui sosialisasi ini ia berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memberikan kontribusi yang maksimal untuk terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib dan bijak.
Baca Juga : 36 Orang Tua Asuh Anak Stunting Kecamatan Moutong Dilantik
Sehingga, turut memberikan andil dalam mendukung terwujudnya transformasi digital yang semakin maju dan dilengkapi dengan perizinan sah secara administrasi serta tidak saling mengganggu alokasi frekuensi radio pengguna lain secara tidak bertanggung jawab.
“dukunglah selalu program-program Pemerintah yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat, demi terwujudnya era informasi dan komunikasi dalam transformasi digital yang sedang berlangsung sekarang ini dan dimasa yang akan datang,”pungkasnya.
– Balai monitor spectrum frekuensi kelas II Palu, menggelar sosialisasi penggunaan spectrum frekuensi radio di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Parigi, senin (20/03/2023).
Sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan salah satu sarana Pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, instansi Pemerintah, maupun swasta bahwa frekuensi radio ini diprakarsai oleh Balai spectrum frekuensi radio kelas II Palu. Sebagai instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pengaturan spectrum frekuensi radio.
Kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Palu, Hermanto, S.Kom, M.Sos mengatakan, sosialisai ini merupakan rangkaian dari proses kegiatan pembinaan penggunaan spectrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang melibatkan peserta dari pengguna frekuensi radio, baik dari institusi pemerintah, BUMN maupun dari swasta.
Output kegiatan ini kata Hermanto, agar seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio atau perangkat telekomunikasi.
“harapan kami selaku representasi Pemerintah khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, meminta kepada peserta sosialisasi untuk dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio,” katanya.
Serta alat atau perangkat telekomunikasi yang baik dan tepat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis namun termasuk sumber daya alam yang terbatas, sehingga harus dikelola dan diatur secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Parimo Aswini Dimple, Skm, M.Kes saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, saat ini penyelenggaraan pengaturan spektrum frekuensi radio harus diatur sedemikian rupa, yang dimulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan serta standar perangkat yang dipakai.
Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Jenazah Perempuan Yang ditemukan Dalam Kondisi Terbakar
Olehnya, melalui sosialisasi ini ia berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memberikan kontribusi yang maksimal untuk terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib dan bijak.
Sehingga, turut memberikan andil dalam mendukung terwujudnya transformasi digital yang semakin maju dan dilengkapi dengan perizinan sah secara administrasi serta tidak saling mengganggu alokasi frekuensi radio pengguna lain secara tidak bertanggung jawab.
“dukunglah selalu program-program Pemerintah yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat, demi terwujudnya era informasi dan komunikasi dalam transformasi digital yang sedang berlangsung sekarang ini dan dimasa yang akan datang,”pungkasnya. (**)
Response (1)