PARIGI, parimoaktual.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK di ruang aspirasi DPRD Parigi Moutong (Parimo) mendadak tegang. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Parimo, Syamsu Nadjemudin, membongkar dugaan permainan pihak luar yang mengendalikan tiga paket proyek di Perpustakaan Daerah (Perpusda).
Syamsu membeberkan informasi ini setelah mendengar langsung keluhan emosional dari salah satu pihak yang terseret dalam pusaran proyek bernilai ratusan juta tersebut.
Di hadapan anggota pansus, Syamsu menyampaikan kronologi bagaimana pihak eksternal tersebut mengarahkan pekerja untuk meninggalkan proyek berjalan di wilayah utara Parimo demi mengambil paket pekerjaan di Perpusda.
“Dia bercerita kepada saya dengan mata berkaca-kaca. Katanya sudah punya pekerjaan di wilayah utara dengan nilai ratusan juta, bahkan sudah memesan material seperti pasir dan batu,” ungkap Syamsu. pada Selasa (14/07/2026),
Pekerja tersebut bersedia pindah karena mendapat iming-iming proyek bernilai sekitar Rp300 juta di lingkungan perpustakaan. Namun, setibanya di Parigi, kejanggalan mulai tercium.
Seseorang yang mengaku memegang dokumen perusahaan menghubungi pekerja tersebut dan melarangnya mengurus administrasi formal.
“Apa kata orang ini, tidak usah masukkan dokumen. Uang muka sudah cair, nanti ketemu di Palu,” jelas Syamsu menirukan percakapan tersebut.
Syamsu menduga, sisa anggaran yang menyentuh angka Rp1,2 miliar kini terpecah ke dalam tiga paket pekerjaan yang tengah menjadi sorotan hangat, yakni proyek pagar, area parkir, dan fasilitas landscape.
Pernyataan Kepala Dispusaka ini langsung memantik reaksi keras dari Anggota Pansus DPRD Parimo, Sutoyo. Dengan nada tegas, Sutoyo meminta Syamsu tidak setengah-setengah dalam mengungkap dalang di balik intervensi proyek ini.
“Dibuka saja di sini, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sebut namanya, proyek apa yang dia kerjakan,” tuntut Sutoyo di dalam ruang sidang.
Meskipun mendapat desakan kuat dari forum, Syamsu memilih untuk menutup rapat-rapat identitas aktor intelektual yang dimaksud. bahwa persoalan ini sudah masuk ke aparat penegak hukum.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa mengekspos lebih jauh,” tegas Syamsu.











