Basuki Soroti Kebocoran PAD hingga Perbup TA, Minta Bupati Evaluasi

Anggota DPRD Parimo dari Partai PKS, Muhammad Basuki, saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Laporan Pansus Bapemperda. Senin (6/7/2026). (Foto : Wady)

PARIGI, parimoaktual.comAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muhammad Basuki, menyampaikan interupsi  dalam rapat paripurna DPRD Laporan Pansus Bapemperda.

Dalam interupsinya, legislator Parimo ini menyoroti tiga persoalan krusial, mulai dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), buruknya infrastruktur dalam kota, hingga legalitas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025.

Di hadapan Pimpinan DPRD dan Asisten 1 yang mewakili Bupati Parimo, Muhammad Basuki mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan yang dinilai merugikan daerah.

Basuki optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potensi kebocoran PAD di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mempertanyakan kebijakan OPD yang kerap menggunakan vendor dari luar daerah untuk pengadaan kendaraan sewa.

“Mengapa kontraknya harus menggunakan vendor dari luar daerah. Apakah pelaku usaha di Parimo tidak mampu menyediakan fasilitas sewa kendaraan tersebut? Kebijakan ini jelas membuat PAD kita mengalir keluar daerah. Saya minta hal ini segera dievaluasi,” ujar Muhammad Basuki. Senin (6/7/2026).

Selain masalah kendaraan sewa, Basuki membeberkan ketimpangan alokasi anggaran infrastruktur jalan. Dari realisasi PKB tahun lalu yang mencapai Rp 14 miliar, serapan anggaran yang masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkisar Rp 3 hingga Rp 4 miliar.

Namun, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan sarana jalan dan infrastruktur penunjang hanya sebesar Rp1,50 miliar.

Minimnya anggaran infrastruktur tersebut, menurut Basuki, berdampak langsung pada buruknya kondisi jalan dalam kota yang kerap memicu kecelakaan.

Ia bahkan mencontohkan aksi Kapolsek Parigi yang terpaksa berinisiatif menambal jalan berlubang menggunakan semen.

“Secara teknis keilmuan, penambalan itu memang tidak standar, tetapi aksi tersebut adalah tamparan sekaligus pesan moral bagi kita: Di mana kehadiran Pemda Parimo” tegasnya.

Ia juga mendesak adanya evaluasi total terhadap sistem drainase dalam kota yang kerap memicu banjir musiman setiap kali hujan deras melanda.

Basuki turut meminta para pejabat teknis untuk lebih responsif dan aktif turun ke lapangan saat bencana terjadi.

Poin krusial lain yang diangkat oleh Basuki adalah terkait legalitas Perbup Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tenaga Ahli (TA). Ia menyatakan bahwa ini merupakan ketiga kalinya ia mempertanyakan aturan tersebut, namun belum mendapatkan jawaban konkret dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun Komisi 1 DPRD Parimo.

Berdasarkan hasil koordinasinya dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Basuki menyebut kabupaten lain tidak menerapkan regulasi serupa karena tidak memiliki rujukan hukum di atasnya.

“Lebih rancu lagi, Perbup Nomor 29 Tahun 2025 ini menerapkan standar ganda. Untuk subjek hukum yang sama, yaitu Asisten Ahli, diberikan dua klasifikasi kualifikasi pendidikan yang timpang, yakni lulusan D3 dan SMA,” jelas Basuki.

Ia menilai, di tengah narasi efisiensi anggaran yang didengungkan oleh Pemda Parimo, penerbitan produk hukum yang tidak jelas rujukannya justru berpotensi membebani keuangan daerah. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan tertulis dari Komisi 1 dan Bapemperda mengenai hasil harmonisasi produk hukum tersebut dengan pihak provinsi.

Basuki meminta Pemda Parimo menyikapi persoalan ini dengan serius guna menghindari potensi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta memastikan aspirasi masyarakat, termasuk penataan tambang emas, dapat terakomodasi dengan baik.

“Jangan biarkan daerah ini dirugikan oleh kebijakan yang keliru. Pemda harus serius berbenah demi menghindari abuse of power, dan pastikan aspirasi masyarakat Parimo didengar serta diwujudkan secara nyata,” pungkasnya.

Penulis: ThilonkEditor: Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *