Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan, Polda Sulteng Periksa Kepala BPKAD Parimo

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Yusrin Usman. (Foto : Doc ; Aksa )

PARIMO, parimoaktual.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Yusrin Usman.

Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus, yang meminta Yusrin memberikan klarifikasi sekaligus membawa dokumen pendukung terkait proyek yang bersumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Yusrin Usman membenarkan pihaknya telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sulteng sejak Kamis, 2 Juli 2026.

“Iya, saya sudah memenuhi panggilan tersebut. Saya hadir sesuai dengan undangan yang dilayangkan penyidik,” ujar Yusrin saat ditemui di Kantor DPRD Parimo, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Yusrin enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilontarkan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan yang kini tengah diselidiki.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsu Nadjamuddin juga telah memenuhi undangan Polda Sulteng untuk memberikan klarifikasi serupa.

Syamsu menjelaskan alasan pihaknya belum mencairkan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 karena menemukan adanya cacat prosedur dalam perencanaan awal.

Menurut Syamsu, terdapat tiga paket pekerjaan fisik yakni pagar, lanskap, dan area parkir yang tidak memiliki usulan resmi dari kepala daerah.

Selain itu, ketiga paket tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Perpustakaan Nasional dan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.

Menanggapi berbagai temuan administratif tersebut, Syamsu menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan lengkap kepada tim penyidik sesuai dengan kewenangannya.

“Saya memberi penjelasan tidak dapat mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur. Termasuk tiga proyek, yakni pagar, lanskap, dan parkiran,” pungkasnya.

 

Penulis: TimEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *