PARIGI, parimoaktual.com – Penanganan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selpina, di Badan Kehormatan (BK) masih jalan di tempat.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih tertahan pada tahap verifikasi dokumen dan pendalaman materi.
Diketahui, kasus itu telah berjalan lebih dari dua bulan pasca dilaporkan ke BK pada pekan ketiga bulan April 2026.
Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan. Dia berdalih bahwa BK masih melakukan kajian menyeluruh dan mengumpulkan pendapat dari sejumlah ahli hukum untuk menangani kasus ini.
“Masih sementara berproses. Ada dua aduan yang kita tangani sekarang di BK, (salah satunya Selpina). Keduanya masih berproses. Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta beberapa pendapat ahli hukum terkait persoalan ini,” ungkap Candra saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Candra menekankan, BK harus ekstra hati-hati dalam memeriksa perkara tersebut. Langkah ini diambil agar keputusan akhir yang dikeluarkan ke publik tidak menyalahi regulasi.
“Kami harus agak hati-hati, supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Saat ini, fokus utama BK adalah memverifikasi seluruh dokumen dan materi gugatan yang diajukan. Kendati demikian, Candra menyatakan tidak ada tenggat waktu atau target khusus untuk merampungkan kasus etik ini.
“Tidak ada batasannya. Kami mengikuti proses yang ada. Tidak menargetkan harus selesai kapan, karena kami juga menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” ucap Candra.
Meski tanpa target waktu yang jelas, BK memastikan pemeriksaan perkara akan tetap berjalan. Kasus ini baru akan diputuskan dalam rapat pleno BK setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap.
