PARIGI, parimoaktual.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota legislatifnya.
Saat ini, perkara yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi Hanura Selfina, sedang bergulir dalam penanganan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parimo, Feri Budiutomo, menegaskan bahwa partainya berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh prosedur internal organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Langkah organisasi akan diambil jika yang bersangkutan terbukti sah melakukan pelanggaran.
“Saya tetap tidak bergeser dari pernyataan awal. Kalau memang yang bersangkutan cukup bukti dalam prosesnya, tentunya kami hanya sebatas merekomendasikan,” ujar Feri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026) malam.
Ia menguraikan, batasan wewenang pengurus di tingkat kabupaten (DPC) hanya sampai pada tahap pengajuan rekomendasi.
Setelah itu, berkas penanganan akan diserahkan ke tingkat Mahkamah Partai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) selaku pemegang keputusan tertinggi.
“DPC itu kapasitasnya hanya memberikan rekomendasi. Nanti Mahkamah Partai yang memeriksa, lalu memberikan pertimbangan ke DPP. Yang mengambil keputusan itu DPP,” jelas Politisi Partai Hanura ini.
Disinggung mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Selpina, Feri enggan mendahului proses yang sedang berjalan.
Pihaknya memilih untuk menunggu keputusan final dan resmi dari BK DPRD Parimo.
“Kita ikuti dulu prosesnya, jangan berandai-andai. Saya tidak mau beropini tanpa fakta. Kita tunggu hasilnya,” tambahnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Partai Hanura tidak akan pandang bulu terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan, baik regulasi internal partai maupun hukum negara.
“Saya pikir bukan cuma Hanura.Semua organisasi yang legal tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang melanggar hukum. Itu jelas,” pungkasnya.
