PARIGI, parimoaktual.com –Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi PKS, Mohammad Basuki, kembali menagih komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo terkait kejelasan regulasi pengangkatan tenaga ahli yang hingga kini dkoinilai belum transparan.
Pertanyaan tersebut sengaja dipertanyakan kembali oleh Basuki dalam rapat paripurna laporan hasil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2026 yang berlangsung di gedung DPRD Parimo,
Langkah ini diambil lantaran pertanyaan serupa yang ia layangkan pada rapat paripurna sebelumnya sama sekali belum mendapatkan jawaban atau penjelasan resmi, baik dari jajaran pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) maupun instansi terkait.
Menurut Basuki, kejelasan mengenai dasar hukum pengangkatan tenaga ahli ini sangat mendesak karena adanya indikasi ketidakkonsistenan regulasi di dalam Peraturan Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi payung hukumnya.
“Saya melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan aturan tersebut. Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal adalah Diploma. Akan tetapi, pada Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) disebutkan bahwa seseorang dapat diangkat dengan pendidikan minimal SMA. Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan dalam satu regulasi yang sama,” ujar Basuki di sidang paripurna, Senin (15/6/2026).
Selain menuntut kejelasan indikator ketokohan dan urgensi pengangkatan tenaga ahli, legislator PKS ini juga mendesak Pemda Parimo untuk lebih serius memprioritaskan masalah riil masyarakat, seperti penataan pohon rawan tumbang, penanganan tambang ilegal, hingga perbaikan sanitasi di RSUD Anuntaloko dan faskes Sausu yang rusak meski telah menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Basuki juga menyatakan dukungan penuh atas usulan pembentukan Pansus Aset daerah guna menertibkan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak luar.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penertiban aset daerah. Oleh karena itu, saya memandang perlu dibentuk Pansus Aset untuk melakukan pendataan, penertiban, dan pengawasan terhadap seluruh aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” pungkas Basuki.
