Peti Tombi Diduga Rambah Kawasan HP, Kapolda Sulteng Didesak Tindak Pelaku

Kondisi salah satu titik aktivitas PETI di Desa Tombi, Ampibabo, Parimo, yang kini diduga telah menerobos masuk ke kawasan hutan produksi. (Foto: Satgas PHL DLH)

PARIMO, parimoaktual.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian mengkhawatirkan.

Operasi pengerukan material secara ilegal menggunakan alat berat di wilayah tersebut kini terindikasi kuat telah meluas hingga menerobos masuk ke kawasan Hutan Produksi (HP)

Warga setempat kini menggantungkan harapan besar pada ketegasan Kapolda Sulawesi Tengah yang baru untuk segera membersihkan wilayah mereka dari penambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, puluhan unit alat berat mengeruk material emas siang dan malam. Kondisi ini memicu kecemasan mendalam terkait ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran sumber air bersih.

“Kita di sini cemas sekali, bayangkan saja puluhan ekskavator itu garuk tanah siang malam tidak berhenti. Ini betul-betul sudah kelewat batas,” kata salah seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (14/6/2026).

Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) DLH Parimo membenarkan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. Satgas mendeteksi adanya dua titik pergerakan PETI di Kecamatan Ampibabo, yakni di Desa Alo’o dan Desa Tombi.

Geliat alat berat ini kembali masif pasca-adanya tindakan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.

“Jadi memang sekarang ini pasca penertiban yang dilakukan kepolisian, di Tombi saat ini ada lagi yang berkegiatan,” ungkap Sekretaris Satgas PHL DLH Parimo, Muhammad Idrus.

Operasi PETI ini diduga kuat digerakkan oleh pemodal asal luar daerah. Nama seorang pengusaha berinisial ID, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga sebagai salah satu aktor utama di balik aktivitas tersebut.

ID saat ini dikabarkan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Ampibabo.

Selain masalah lingkungan, pusaran bisnis ilegal ini juga terindikasi melibatkan praktik pungutan liar dalam jumlah fantastis.

Setiap alat berat yang beroperasi diduga ditarik upeti hingga Rp 40 juta, sehingga pemodal yang mengoperasikan dua alat berat harus menyetor hingga Rp 80 juta yang dananya disinyalir mengalir ke sejumlah pihak.

Meskipun Satgas PHL Parimo telah mengantongi laporan rinci mengenai manifes alat berat serta daftar nama aktor intelektual di balik aktivitas tersebut, pihak dinas terkait masih memilih untuk merahasiakan identitas resmi mereka guna kelancaran proses penanganan hukum ke depan.

Lantaran penambangan ilegal ini melanggar tata ruang kehutanan dengan merambah Area Penggunaan Lain (APL) hingga kawasan hutan produksi, Satgas PHL Parimo langsung mengambil langkah taktis.

Pihak Satgas telah meneruskan temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk penegakan hukum.

“Untuk penanganan masuk wilayah hutan produksi, Satgas PHL telah berkoordinasi dengan pihak Gakkum Kehutanan provinsi,” pungkas Idrus.

Melalui momentum pergantian pimpinan Kapolda Sulawesi Tengah, sejumlah warga meminta dengan sangat agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat ruang hidup mereka dirusak demi keuntungan segelintir orang.

“Pak Kapolda, tolong turun langsung bantu kami. Jangan biarkan orang asing datang rusak kampung kami, baru kami yang tanggung sengsaranya,” tegas warga mengakhiri.

Penulis: TimEditor: Arif
Exit mobile version