Abaikan Dua Kali Somasi, Proyek Perpustakaan Parimo Berlanjut ke Pengadilan

Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parigi Moutong (Parimo). (Foto : Doc ; Parimoaktual.com)

PARIGI, parimoaktual.com Pengadilan Negeri (PN) Parigi bersiap menggelar sidang perkara dugaan wanprestasi yang menyeret Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo).

Penggugat bernama Ridwan Latjinala resmi melayangkan gugatan perdata tersebut terkait sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi menunjukkan bahwa registrasi gugatan itu rampung pada Rabu, 10 Juni 2026 dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg. Langkah hukum ini bermula dari surat permohonan penggugat yang masuk pada tanggal 8 Juni 2026.

“Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemda Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait,” demikian isi petikan gugatan Ridwan Latjinala yang menunjuk lima kuasa hukum, yaitu Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.

Melalui situs resmi SIPP, PN Parigi juga telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi perkara. Pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim, menunjuk panitera pengganti, menunjuk jurusita, serta menetapkan hari sidang pertama yang terjadwal pada Rabu, 24 Juni 2026.

Persoalan hukum ini berakar dari sengketa megaproyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sebelum mendaftarkan gugatan, Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro lewat tim kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pertama kepada Bupati Parimo pada 6 Mei 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari kalender, namun tidak mendapat jawaban resmi.

Melihat respons dingin tersebut, Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo & Rekan mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kedua tertanggal 16 Mei 2026.

“Pemda diberi waktu tujuh hari kalender untuk merespons, namun hingga batas waktu berakhir, Pemda Parimo dan jajarannya tidak memberi jawaban resmi,” tegas tim hukum penggugat dalam dokumen somasi terkait kronologi perkara megaproyek DAK 2025 tersebut.

Penulis: DdnkEditor: thilonk
Exit mobile version