PARIGI, parimoaktual.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Achmad, sebagai upaya memastikan ASN tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN wajib fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan profesional,” kata Zulfinasran, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, aktivitas siaran langsung di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Zulfinasran menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu, PNS diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta mematuhi ketentuan jam kerja.
Karena itu, penggunaan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung di media sosial demi kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jam dinas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan jelas bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” ujarnya.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya aspek kompeten dan loyal dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Zulfinasran menambahkan, pengawasan penggunaan media sosial oleh ASN juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Melalui penegasan ini, Pemda Parimo mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan media sosial secara bijak tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan publik serta tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasan. ***
