PARIMO, parimoaktul.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dikabarkan mulai merambah kawasan hutan Lindung (HL) dan merusak ekosistem sungai setempat.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini sedang menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki kondisi di lapangan.
Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di Desa Tombi diduga kuat telah memasuki kawasan Hutan Lindung (HL).
Sementara itu, kegiatan Peti di Desa Alo’o disinyalir telah merambah wilayah Hutan Produksi (HP).
Kedua wilayah tersebut masuk dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung.
Selain merambah kawasan hutan, dokumentasi di lapangan menunjukkan kerusakan parah pada badan sungai di kedua desa tersebut.
Sepanjang aliran sungai dipenuhi tumpukan material sisa tambang dan lubang-lubang bekas galian yang menganga lebar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Susanto Wibowo, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ampibabo.
Ia menyatakan bahwa langkah penindakan dan pemeriksaan lapangan sudah mulai berjalan.
“Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten sudah turun lapangan,” ujar Susanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Kendati demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng belum dapat memaparkan hasil temuan maupun total luas kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
Susanto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari tim bentukan di lapangan.
“Saya masih menunggu laporan tim. Gakkum belum menyampaikan ke dinas,” katanya.
