PARIMO, parimoaktual.com — Aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga ilegal.
Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, menegaskan hanya terdapat tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dan masih aktif di wilayah tersebut. Hal tersebut ia sampaikan saat di konfirmasi Kamis, (01/01/2026).
Syamrun menjelaskan, ketiga IPR tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 April 2025 dan hingga kini belum pernah dicabut oleh pemerintah yang berwenang.
Adapun tiga IPR yang dimaksud masing-masing dimiliki oleh Koperasi Sina Mas Kayuboko, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.
Seluruh aktivitas pertambangan di dalam wilayah tiga IPR tersebut dinyatakan legal karena berada dalam WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang memiliki izin dan sah hanya tiga IPR itu. Aktivitas di luar wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tegas Syamrun.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar WPR dan di luar wilayah tiga IPR tersebut.
Aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mengantongi izin pertambangan apa pun.
Syamrun menyebutkan, pelaku aktivitas tambang di luar izin itu berasal dari luar Desa Kayuboko, penambang tradisional pendatang, hingga kelompok masyarakat gabungan dari wilayah lain.
Karena tidak memiliki IPR dan berada di luar WPR, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“Kalau di luar WPR dan tanpa IPR, itu masuk kategori pertambangan ilegal,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kayuboko, lanjut Syamrun, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat berwenang untuk memperkuat pengawasan serta mencegah meluasnya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara pertambangan legal dan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang tanpa izin. ***












