PARIGI, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga kini belum mencairkan sisa pembayaran tiga paket proyek pendukung Gedung Perpustakaan Daerah, meski pekerjaan fisik telah rampung dan melalui proses serah terima pertama (PHO).
Tiga paket pekerjaan tersebut meliputi pembangunan pagar, parkiran, dan penataan landscape.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parimo, Syamsu Najamudin, mengungkapkan bahwa masing-masing paket baru dibayarkan uang muka sebesar 25 persen, sementara sisa 75 persen masih ditahan.
Penundaan pembayaran dilakukan karena pemerintah daerah masih menemukan persoalan administratif yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
“Sisanya masih kami tahan karena harus memastikan seluruh prosedur terpenuhi,” tegas Syamsu.
Ia menjelaskan, tiga paket pekerjaan tersebut bersumber dari sisa anggaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp10 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Dalam proses lelang, penyedia jasa CV Arawan memenangkan tender dengan nilai Rp8,7 miliar sehingga menyisakan sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa anggaran tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan nilai masing-masing sekitar Rp399 juta dan dikerjakan oleh tiga penyedia berbeda.
Namun dalam pelaksanaannya, pemanfaatan sisa anggaran itu tidak disertai usulan resmi dari pemerintah daerah kepada Perpustakaan Nasional sebagai pemilik anggaran utama.
Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya, pencairan uang muka sebelumnya dilakukan melalui rekening belanja Gedung Perpustakaan berdasarkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama.
Meski pada Tahun Anggaran 2026 ketiga paket pekerjaan tersebut telah memiliki rekening tersendiri dalam DPA, namun pencairan sisa pembayaran tetap belum dapat dilakukan tanpa kepastian hukum.
Untuk itu, Pemda akan meminta pendapat hukum dari APH, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, guna memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kami akan meminta pendapat hukum dari APH terlebih dahulu. Kalau berisiko, tentu tidak akan dicairkan,” ujarnya.
Syamsu menambahkan, Bupati Parimo H. Erwin Burase juga menyayangkan tidak adanya usulan resmi terkait pemanfaatan sisa anggaran sejak awal, termasuk minimnya pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Karena itu, Bupati mengarahkan agar seluruh proses penentuan pembayaran lanjutan maupun potensi denda dilakukan secara transparan dan melibatkan APH.
“Arahan Bupati jelas, semua harus terbuka dan tidak boleh mengambil keputusan yang berisiko,” kata Syamsu.
Di sisi lain, pemda juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak penyedia jasa jika tidak ditemukan solusi administratif atas sisa pembayaran tersebut.
“Jika tidak ada solusi administratif dan tidak ada pendapat hukum yang memperbolehkan pembayaran, penyedia berpotensi menggugat. Kalau ada putusan pengadilan, tentu akan kami laksanakan,” pungkasnya.












