Pemda Parimo Gelar Pertemuan Dan Kerjasama Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO

oleh
oleh
Pemda Parimo Gelar Pertemuan Dan Kerjasama Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO
Pemda Parimo Gelar Pertemuan Dan Kerjasama Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO

PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) melaksanakan Pertemuan Dan Kerjasama Lintas Sektor Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Kabupaten Parimo. Bertempat di aula Bapelitbagda. Rabu (17/07/2024).

Asisten I Bidang Pemerintah Dan Kesra, Adrudin Nur, dalam sambutannya mengatakan, saat ini upaya untuk pemenuhan hak perempuan dan anak akan sangat berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan.

Perempuan dan anak tergolong rentan menjadi korban, dan dapat mengalami dampak yang bervariasi sebagai akibat dari tindak kekerasan yang dialaminya. Sehingga, upaya perlindungan yang dilakukan juga sangat bervariasi termaksud dalam proses hukum.

Dikatakannya, jika melihat dari data pelaporan kasus yang ada pada Dinas DP3AP2KB dari tahun ketahun, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2022, ada 3 kasus terhadap perempuan dan anak yang ditangani, dan meningkatkan di Tahun 2023 menjadi 66 kasus.

Selanjutnya, Andrudin Nur berharap salah satu pembahasan pada pertemuan lintas sektor tersebut membahas tentang penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mekanisme penanganan kasus.

turut hadir pada kegiatan itu, Plt Kepala Dinas DP3AP2KB, Katikowati, Ketua Pengadilan Agama Parigi, Maryam, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu.

Sumber : Diskominfo Parimo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *