PARIMO, parimoaktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, salah satunya dengan menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Parigi Moutong,
Kegiatan edukasi Keungan tersebut, dihadiri Wakil Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Arsasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Lewis, perwakilan perbankan, para kepala OPD dan masyarakat pelaku usaha di lantai dua Kantor Bupati Rabu (24/5/2023).
Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Pelatihan Dasar CPNS
Wakil Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah Andri Arsasi mengatakan, kegiatan edukasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman keuangan dalam membangun maupun mengembangkan usahanya. Baik kepada pihak perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank atau INKB.
“Sehingga, dengan adanya kegiatan ini saya berharap ketika masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan produk jasa keuangan, dapat memahami hak dan kewajibannya. serta dapat memilih platform jasa keuangan yang aman dan legal bagi pengembangan usaha mereka,” harapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parimo, Ir. Lewis saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan oleh OJK tersebut dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM, baik yang baru memulai usahanya maupun yang ingin mengembangkan usahanya.
Karena, permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan UMKM kata Lewis, adalah pengembangan SDM dan permodalan atau akses keuangan.
Ia menjelaskan, pengembangan SDM dapat dilakukan dengan berbagai pelatihan dan peningkatan keterampilan. Sedangkan untuk permodalan dilakukan dengan upaya kerjasama usaha dan menekankan kebijakan pembuatan sektor keuangan untuk mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sehingga, dengan hadirnya OJK ini, memiliki peranan penting dalam kegiatan investasi. OJK memiliki dafrat perusahaan dan telah mengantongi legalitas.
Baca Juga :NFA dan Komisi IV DPR RI Gelar FGD, Bahas Isu Pangan Nasional
“Jadi jika kita ingin melakukan investasi disuatu platform atau perusahaan hendaknya dahulu kita dapat mengecek legalitas izinnya apakah sudah terdaftar di OJK atau belum, jika sudah maka seluruh kegiatan investasi kita akan diawasi langsung oleh OJK dan dinilai lebih aman,” ujar Lewis.
Ia menambahkan, melalui kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan oleh OJK tersebut, pihaknya berharap masyarakat lebih paham mengenai OJK dan segala bentuk investasi, serta produk layanan jasa keuangan.
“Yang nantinya bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong,” harapnya. (**)
Sumber : Proopim Pemda Parimo
Response (1)