Satreskrim Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Tim Resmob URC Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parimo meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balinggi. (Foto : Humas Polres Parimo)

PARIGI, parimoaktual.com – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) bersama personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balinggi.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial FA alias ICL (27), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna merah.

Tindak pidana pencurian ini menimpa seorang petani di Dusun III, Desa Malakosa, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta.

“Penangkapan terduga pelaku ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat saat kami melaksanakan patroli KRYD, ujar KBO Sat Reskrim Polres Parimo, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika. Kamis, (29/10/2026) Malam.

Sebelum melakukan penangkapan, IPDA Jodaenis memimpin langsung tim patroli dengan membagi personel di wilayah Kecamatan Parigi dan Sausu.

Petugas menyisir sejumlah lokasi rawan pada pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, kemudian bergerak menindaklanjuti laporan warga yang mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Malakosa.

Saat ini, pihak kepolisian telah membawa FA beserta barang bukti ke Mapolres Parimo. Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya,” tutup IPDA Jodaenis.

Penulis: Sumber : Humas Polres ParimoEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *