PARIGI, parimoaktual.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pemuda berinisial IM alias Idris (26) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan timnya untuk menyelidiki lokasi.
Di bawah pimpinan Kanit I, AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., tim menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.
Polisi menemukan lima paket sabu di dalam dompet pada saku celana jins yang ia kenakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami langsung bergerak mengamankan tersangka di kosnya,” kata Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri. Selasa, (6/10/2026), sekitar pukul 15.30 WITA
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat kurang lebih 2,04 gram, sebuah alat hisap atau bong, satu dompet hitam, dan celana jins milik tersangka.
Pemuda asal Kelurahan Bantaya ini mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya untuk ia jual dan sebagian ia konsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita sudah kami bawa ke mako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.












