PARIGI, parimoaktual.com – Personel gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Operasi ini bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas menindak dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kelima warga tersebut masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31).
“Penindakan di Kelurahan Bantaya sore ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Parimo dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer. Sabtu, (17/10/2026).
Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menyita tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet cokelat, satu unit telepon genggam, dan lima alat isap atau bong.
Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga bong.
Penyidik saat ini masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Pihak kepolisian akan menentukan status hukum setiap terduga pelaku berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, agar segera kami tindak lanjuti,” pungkas.












