Dugaan Kekerasan Oknum Guru SD di Parimo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Foto : Ilustrasi/AI

PARIGI, parimoaktual.com Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas V Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi dilaporkan ke polisi.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan salah satu SD , Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa itu disebut menimbulkan trauma pada korban hingga membuatnya tidak masuk sekolah selama 12 hari berturut-turut.

Kondisi tersebut mendorong keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Parimo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng, setelah upaya mediasi di tingkat sekolah dan Korwil Pendidikan tidak membuahkan hasil.

Nenek korban berinisial C membeberkan kronologi dan pemicu kejadian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

“Peristiwa bermula saat cucu saya berkelahi dengan siswa lain. Kemudian, oknum guru perempuan berinisial S datang melerai dalam keadaan emosi,” ungkap C.

Menurut C, saat melerai, guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Oknum guru S diduga menggosokkan rica ke wajah dan membenturkan kepala cucu saya, sehingga mengalami rasa panas pada wajah dan pusing sebelum akhirnya pulang ke rumah,” lanjutnya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, keluarga korban mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo pada Selasa (22/9/2026) untuk meminta pendampingan.

Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditangani sesuai aturan yang berlaku. Kami khawatir dengan nasib cucu kami yang takut pergi ke sekolah, sehingga harus ada solusi agar hak pendidikannya tetap terpenuhi,” tegas C.

 

 

 

Penulis: ThilonkEditor: Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *