Tersangka Kasus Asusila di Ponpes AC Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

oleh
oleh
Proses mediasi oleh unsur terkait, dugaan kasus asusila di ponpes AC. ( Foto : Iwan Tj)

PARIMO,  parimoaktual.com Tersangka pelaku kasus asusila berinisial FL 24 Tahun, yang diduga melakukan aksinya di Pondok Pesantren (Ponpes) AC Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5M.

“Tersangka dikenakan pasal 76 AE yunto Pasal 82 ayat 2 UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama lima Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak 5 M,” Ujar Kapolres Parimo, AKBP Yudi Arto Wiyono, SIK di Parigi, Senin (20/02/2023).

Baca Juga : DKP Parimo Bakal Memaksimalkan Potensi Kelautan Perikanan yang Cukup Besar

Saat ini kata Kapolres, tersangka sudah ditahan di Polres Parimo.

“Kita tinggal meminta hasil visum dari dokter, sebagai keterangan saksi ahli yang nanti akan mengeluarkan pada saat persidangan dan saat dinyatakan selesai berkas perkaranya,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan menyampaikan secara teransparan kepada masyarakat terkait kasus tersebut, dan kasus tersebut akan ditangani oleh pihaknya secara profesional. Pihaknya juga akan melakukan sebagaimana mekanisme penyelidikan ataupun penyidikan.

Sehingga dengan adanya percepatan terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Sehingga jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan segera dikirimkan kepihak Kejaksaan.

“Setelah selesai, akan kita kirimkan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga : Pemda Minta Pelabuhan Tinombo Dibuka Kembali Sabagai Jalur Tol Laut

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar mempercayakan kasus tersebut kepada pihaknya dan akan bertindak secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur pada 2022 lalu di Ponpes AC, yang mana saat itu tersangka merupakan tenaga pengajar di Ponpes tersebut.

“Semua aksi tersangka dilakukan di dalam kamarnya di Ponpes AC, dengan modus meminjamkan Hand Phone (HP) miliknya kepada korban guna menonton film dewasa agar tersangka semakin leluasa melancarkan aksinya,” tuturnya. (Iwan Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *