TOUNA,parimoaktual.com – Korban dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan sebanyak 13 pria di Kabupaten Tojo Una – Una (Touna) mengalami trauma.
Selain mengalami trauma, korban yang masih duduk di bangku SMP dan masih berusia 15 Tahun tersebut, juga merasa malu terhadap keluarganya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH, saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).
“Saat ini, 13 pelaku diamankan Polres Touna berdasarkan laporan polisi nomor : LP B/11/I/2023/Spkt/Res.Touna/Sulteng, tertanggal, Rabu 11 Januari 2023,” jelasnya.
Baca : Bupati Memotivasi Anak Putus Sekolah Melalui Bakat Olahraga
Ia mengatakan, ke 13 pria diduga melakukan tindakan kasus asusila terhadap anak dibawah umur pada Rabu (11/01/2023), terancam hukuman 15 Tahun penjara.
“Para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Lanjut dia, terduga pelaku kasus tindakan asusila tersebut, masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), MR (23).
Ia menjelaskan, tindakan asusila tersebut terjadi di rental Play Station (PS) di sekitar Kabupaten Touna. Berawal dari ajakan pelaku berinisial MR, yang menghubungi korban melalui masangger facebook untuk bertemu.
Baca : Jelang Pemilu 2024, Dukcapil Siapkan 6000 Blangko KTP
Korban yang merasa mengenali pelaku, akhirnya mau mengikuti ajakan tersebut. Kemudian, MR menjemput korban, dan membawanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sampai di rental PS, korban langsung di bawa masuk oleh pelaku ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” kata dia.
Saat berada di kamar tersebut, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Setelah MR selesai, para pelaku lainnya, MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan tindakan yang sama terhadap korban.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, terdapat satu orang saksi berinisial MS (17). Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan, beberapa bukti berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam, dan satu lembar pakaian dalam warna ungu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi, para terduga pelaku secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tukasnya.
Baca : Kapolda Lantik PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sulteng
Dia berharap, pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Touna, dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Zulkifli pun mengimbau kepada masayarakat Kabupaten Touna dan sekitarnya, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. (*/Iwan Tj)
Sumber : Humas Polda Sulteng
Response (1)