PARIMO, parimoaktual.com – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor beserta Barang Bukti (BB).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wijono saat konferensi pers di halaman Polres Parimo. Senin (13/03/2023).
Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi Bidang Jurnalistik, Prokopim Gelar Bimtek
“Tersangka AF merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kata Kapolres, berada di Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi. Yaitu pada Senin 16 Januari 2023 jam 11:00 WITA. Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit motor Suzuki spin warna merah.
Kemudian pada TKP yang ke dua kata dia, yaitu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, waktunya sekitar Bulan Januari 2023, sekitar pukul 01:00 Wita sampai dengan 06:00 WITA. Dan BB yang sudah diamankan, 1 unit motor Yamaha Mio warna putih, 1 unit televisi 32 inci merk sharp warna hitam, 1 unit tabung gas elpiji 3Kilo.
Baca Juga : Desa Suli Menjadi Salah Satu Lokasi Panen Padi Nusantara se Indonesia
“Untuk TKP yang ke tiga, berada di Desa Towera, Kecamatan Siniu. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit motor merk shogun warna hitam. Jadi ada tiga TKP dengan pelaku yang sama,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP sub pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (abt)
Response (1)