PARIMO, parimoaktual.com – Untuk meningkatkan kenyamanan serta mendapatkan perlindungan saat bekerja, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini dilakukan guna meningkatkan kenyamanan serta perlindungan kerja bagi seluruh jajaran Bawaslu Parimo hingga ketingkat Desa, Masing – masing petugas akan diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Bawaslu Parimo, Muclish Aswad kepada media ini diParigi. Rabu (25/01/2023).
Baca Juga : Bawaslu Parimo Bekali Panwascam Pengelolaan Keuangan
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parimo Najmawati mengucapkan terimakasih kepada pihak Bawaslu Parimo, atas kesadarannya untuk mengikut sertakan semua jajarannya di tingkat Kecamatan hingga Desa dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib pemerintah selain BPJS Kesehatan.
Apalagi kata dia, dalam Intruksi Presiden terakhir Nomor 2 Tahun 2021, Menyatakan bahwa petugas Pemilu adalah menjadi salahsatu yang wajib diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Bupati Parimo Pimpin Rapat Rencana Ivent Festival Durian
Terkait dengan manfaatnya lanjut dia, seluruh jajaran Bawaslu untuk sementara hanya diberikan perlindungan untuk dua program yaitu, kecelakaan kerja dan kematian.
“Tentu saja jika kecelakaan kerja, berarti harus berhubungan dengan semua kegiatan yang menyangkut kegiatan kerja di Bawaslu. Mulai dari rumah kemudian berkegiatan lalu sampai kerumah lagi,” jelasnya.
Apabila terjadi resiko kepada petugas Bawaslu, akan diberikan manfaat kesehatan, pengobatan sampai sembuh di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa ada plafon biaya.
Baca Juga : Wabup Parimo Papar Misi Pemda Tahun 2023 Sesuai RPJMD
Apabila terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, itu akan mendapatkan 48 kali UMK yang dilaporkan.
Selain itu, juga akan diberikan manfaat biaya siswa untuk dua orang anak dari TK sampai Universitas, maksimal 174 juta.
“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit dan bahkan sampai bunuh diri sekalipun, akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta,” pungkasnya. (Iwan Tj)
Response (1)