PARIMO, parimoaktual.com – Radio Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, masih terkendala di Peraturan Daerah (Perda), karena Perda salah satu syarat untuk memproses izin penyelenggaraan Penyiaran di Kementerian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bali Monitor (Balmon) frekuensi radio kelas II Palu, Hermanto S.Sos M.Kom, saat melakukan silaturahmi ke Bupati Parimo, H.Samsurizal Tombolotutu, di Rujab Bupati Parimo, Rabu (25/01/2023).
Baca Juga : Tingkatkan Perlindungan Kerja, Bawaslu Parimo MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan
“Tujuan bertemu Bupati Parimo untuk silaturaahmi sekaligus menyampaikan berbagai regulasi Radio khususnya pada penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Radio,” ujar Hermanto.
Ia mengatakan, beberapa Bulan kedepan Balmon akan melakukan penertiban radio secara Nasional terkait dengan radio siaran termasuk radio yang ada di Kabupaten Parimo akan ditertibkan sambil menunggu terbitnya Perda radio.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Samsurizal memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parimo Enang S.Sos untuk segera mengambil langkah tepat dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Parimo, Kepala Bappelitbangda dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan, Sekretariat Daerah Kabupaten Parimo serta DPRD Parimo untuk diajukan kembali Perda tersebut agar dibahas.
Baca Juga : Bawaslu Parimo Bekali Panwascam Pengelolaan Keuangan
Terkait Penertiban Radio oleh Balmon untuk off sementara, Bupati Samsurizal mempersilahkan untuk tertibkan jika itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan tegakan aturan jika memang harus dilakukan Penertiban Radio,” katanya.
Sementara itu, Kadis Diskominfo Parimo Enang S.Sos mengatakan, dalam rangka mendukung beberapa ivent yang akan dilaksanakan di Kabupaten Parimo, salah satunya Festival Durian.
Baca Juga : Bupati Parimo Pimpin Rapat Rencana Ivent Festival Durian
Hal tersebut kata dia, butuh publikasi lewat radio. Pihaknya akan bermohon ketiga kalinya untuk diberikan izin perpanjangan siar sementara ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sambil menunggu terbitnya Perda.
Karena pada ivent sebelumnya, seperti ivent Hari Ikan Nasional (HARKANNAS), ivent Tehknologi Tepat Guna (TTG), ivent Equator RUN 10 K dan beberapa ivent lainnya, Kementerian Kominfo menyetujui izin siar sementara dalam menghadapi ivent tersebut.
“Insya Allah kita coba lagi menyurat ke Kementerian Kominfo perpanjangan izin siaran sementara dalam mengehadapi ivent sambil menunggu Perda radio,” Ujar Enang. (*/rif)
Response (1)