Bawaslu Parimo Perpanjang Pendaftaran PKD

oleh
oleh
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Muhammad Rizal S.Pdi. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, memperpanjang pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bagi Desa – Desa yang belum memenuhi syarat.

“Hari ini merupakan hari pertama dari tiga hari yang akan disiapkan kedepan dalam hal perpanjangan pendaftaran bagi Desa yang belum memenuhi syarat terkait pendaftar calon PKD yang belum memenuhi syarat disetiap Kecamatan,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kabupaten Parimo, Muhammad Rizal S.Pdi, di Parigi, Selasa (24/01/2023).

Baca Juga : Dinas PUPRP Fokuskan APBD 2023 Untuk Berbagai Kegiatan Pemda Parimo

Ia menjelaskan, pada tahapan pendaftaran pertama ada beberapa Kecamatan bahkan beberapa Desa yang pendaftar calon PKDnya belum memenuhi atau mencapai dua kali kebutuhan dan keterwakilan.

Dari 23 Kecamatan di Kabupaten Parimo kata dia, hanya ada dua Kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran yaitu Kecamatan Palasa dan Parigi Utara.

“Namun dari akumulasi 23 Kecamatan ini, ada 110 Desa yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Dari Tanggal 24 hari ini sampai 26 mendatang,” katanya.

Baca Juga : IDI Parimo Gelar Symposium Dirangkaikan Pelantikan Pengurus

Lanjut dia, jumlah pendaftar PKD saat dimulainya pendaftaran dari Tanggal 14 sampai 19, mencapai 730 pendaftar, hampir setengah dari jumlah tersebut adalah perempuan.

Artinya, secara akumulatif pendaftar di Kabupaten Parimo sudah terpenuhi bahkan lebih dari 30 persen pendaftar keterwakilan perempuan.

Namun kata dia, karena penilaiannya bersifat atau berbasis Kecamatan, dalam hal ini pendaftarnya dari Desa, maka disanalah alasan sehingga dilakukan perpanjangan kembali 110 Desa dari 283 Kelurahan dan Desa.

“Disana sudah terbagi, terkait dengan beberapa Desa yang memang menjadi sebuah alasan untuk dilakukan perpanjangan berdasarkan dua kali kebutuhan yang belum dicapai, dan ada juga beberapa Desa yang keterwakilan perempuan belum dicapai, bahkan ada juga keduanya belum dicapai,” tuturnya. (Iwan Tj)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *