,

Bawaslu Parimo Kembali Melantik Dua Anggota Panwascam Terpilih

oleh
oleh
Bawaslu Parimo Kembali Melantik Dua Anggota Panwascam Terpilih. (Foto : Istimewah)

PARIMO, parimoaktual.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah Kembali melantik dua anggota Panwascam terpilih yang sebelumnya sempat tertunda karena terkendala syarat administrasi.

“Hari ini kami melaksanakan pelantikan dua anggota Panwascam terpilih, yang sebelumnya ditunda lantaran belum melengkapi persyaratan administrasi,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, pasca pelantikan di Kantor Bawaslu Parimo, Jumat (11/11/2022), malam.

Menurutnya, dua anggota Panwascam terpilih yang dilantik adalah, Khaerunisa dari Kecamatan Tinombo, ia dilantik setelah melengkapi syarat administrasi yakni, surat keterangan bebas narkoba.

Sedangkan, Rahmasita asal Kecamatan Kasimbar yang sebelumnya dinyatakan lulus, tidak dapat dilantik, karena berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sehingga, ia digantikan oleh Megawati.

“Jadi Rahmasita ini, ia terkendala dengan statusnya sebagai PPPK, karena kami sebagai penyelenggara, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi apabila terpilih, yaitu izin dari atasan tempat dia bekerja,” jelasnya.

Sehingga, setelah lulus, Bawaslu langsung menyurat kepada Rahmasita agar segera memenuhi apa yang telah dipersyaratkan tersebut, dengan jangka waktu yang diberikan selama lima hari kerja.

“Namun, sampai pada waktu yang telah ditentukan tepatnya pada 9 November kemarin, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi apa  yang kami persyaratkan,” ungkapnya.

Dengan demikian kata dia, secara kelembagaan, Ketua dan anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno terkait dengan satu anggota Panwascam terpilih, yang tidak dapat memenuhi persyaratan di maksud.

Sekaitan dengan hal itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM setempat untuk memastikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dan BKPSDM mengeluarkan surat dengan Nomor : 800/0427/BKPSDM, menyatakan bahwa seorang berstatus PPPK atau ASN jika mendaftar di Bawaslu hingga ketingkat PPS harus membuat pernyataan pengunduran diri, jika tidak pihak Pemda akan memutus perjanjian kerja tersebut,” ujarnya.

Rahmasita adalah, PPPK guru yang baru saja lulus. Kemudian, tidak memenuhi persyaratan. Maka, Bawaslu mengambil kesimpulan dan bersepakat untuk mengganti dan membatalkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota terpilih Panwascam Kasimbar pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Moh. Iskandar Mardani mengatakan, saat mendaftar menjadi calon Panwascam Rahmasita melampirkan surat izin dari kepala sekolah dengan status sebagai guru honorer.

“Jadi, dia menggunakan izin dari kepala sekolah. Sehingga, pada pemberkasan, ia lolos berkas. Tetapi setelah pengumuman kami menerima informasi ternyata yang bersangkutan adalah PPPK.” ujarnya.

Sehingga, izin atasan tersebut bukan lagi dari kepala sekolah, melainkan pejabat yang berwenang, baik yang menandatangani SK maupun kontrak kerjanya.

“Yang kami ketahui perjanjian kerjanya itu ditandatangani oleh Sekab dan SK ditandatangani Bupati,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, pihaknya menilai bahwa keterpenuhan syarat kerja penuh waktu menjadi kewajiban. Sehingga, secara administrasi Bawaslu menyurat kepada yang bersangkutan.

“Jadi ada ruang administrasi kami berikan kepada yang bersangkutan. Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan kepala sekolah tempatnya mengajar. Sehingga ada pilihan disitu, sebab berkaitan dengan disiplin kerja dia di sekolah,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *