PARIMO,parimoaktual.com – Masa pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) ditingkat Kecamatan telah dimulai sejak 14 Januari dan berakhir pada 19 Januari 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Muhammad Rizal S.Pdi, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Senin (16/01/2023).
Baca Juga : Pemda Parimo Target Penurunan Stunting 2023 Sebesar 3,3 Persen
“Masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD sudah berlangsung selama tiga hari ditingkat Kecamatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan pendaftaran PKD, semua kewajiban, tugas dan kewenangannya melekat di Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Terkait dengan seleksi penerimaan PKD, seleksi pertama yang dilakukan yaitu seleksi ferifikasi dan administrasi. “Saat calon PKD melakukan pendaftaran, langsung dilakukan seleksi administrasi dan pengumumannya pada 28 januari,” jelasnya
Baca Juga : Polda Lakukan Penyelidikan Terkait Bentrok Maut di PT. GNI Morut
Jika pada 19 Januari ada pendaftar yang belum lengkap syarat pendaftarannya kata dia, maka akan diberikan waktu bagi pendaftar untuk melengkapi berkasnya.
“Seleksi kedua yang akan dilakukan yaitu seleksi wawancara yang dilaksanakan selama tiga hari pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023,” tuturnya.
Baca Juga : Ikbal: Program Kerja Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Terkait dengan kendala pada pendaftaran PKD kata dia, pada prinsipnya cukup banyak diantaranya, soal geografis Kabupaten Parimo. Sebab diParimo banyak terdapat Desa terpencil atau sulit untuk dijangkau. Apalagi, hanya ada satu orang yang akan dipilih menjadi PKD disetiap Desa atau Kelurahan.
“Jadi letak geografis menjadi salah satu kendala. Olehnya kami melakukan sosialisasi terkait prekrutan PDK dimulai sejak Desember 2022, untuk memastikan informasi ini tersampaikan di semua Desa,” pungkasnya. (Iwan Tj)
Response (1)