Penaikan Status Jaringan Irigasi di Parimo Menunggu Regulasi Baru

oleh
oleh
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo, Zubaid . (Foto : Iwan Tj)

PARIMO,parimoaktual.com Penaikan status dari irigasi Desa menjadi Jaringan irigasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, masih menunggu regulasi yang baru.

“Ada empat irigasi Desa yang sudah kita usulkan untuk penaikan status menjadi jaringan irigasi di Parimo yaitu, Irigasi Desa Sienjo, Bainaa, Siniu dan Ongka Swakarsa,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo, Zubaid kepada media ini diruang kerjanya. Kamis (19/01/2023).

Baca Juga : Anggaran Rehab Irigasi 2023 Rp 2,3 Miliar Lebih

Penaikan status jaringan irigasi tersebut, sudah dilakukan sejak 2018 melalui beberapa asistensi, namun belum juga ditetapkan.

Sebab kata dia, saat ini regulasi yang ada masih mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) pekerjaan umum Nomor 14 Tahun 2015. Olehnya untuk penaikan status keempat irigasi Desa yang sudah diusulkan, masih menunggu revisi Permen tersebut.

Baca Juga : Pemda Parimo Beri Apresiasi Pelaksanaan Reuni Akbar SMAN I Parigi

Ia menjelaskan, pengusulan penaikan status ke jaringan irigasi dilakukan agar penanganan pemeliharaannya bisa rutin dilakukan oleh Pemda Parimo.

“Jika revisi Permen PU Nomor 14 Tahun 20215 sudah ada, empat daerah irigasi yang diusulkan penaikan statusnya bisa ditetapkan menjadi jaringan irigasi. Kita juga bisa mengusulkan terkait dengan pemeliharaan seperti perbaikan, peningkatan  dan rehab irigasi tersebut melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). (Iwan tj)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *