PARIMO, parimoaktual.com – Perkara pencurian merupakan perkara tertinggi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah sepanjang 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Parimo Ikhwanul Saragih, SH, MH kepada sejumlah media di Kantor Kejari Parimo, Selasa (10/01/2023).
“Perkara yang paling mendominasi di 2022 yaitu pencurian, sebanyak 46 perkara. Disusul Narkotika 40 perkara dan perlindungan anak sebanyak 18 perkara,” ungkap Kajari.
Dia mengaku, miris dengan perkara narkotika dan perlindungan anak yang masih menjadi salah satu perkara tertinggi di Kabupaten Parimo.
“Saya berharap agar kesadaran masyarakat terkait hal itu lebih meningkat lagi. Sehingga, perkara tersebut bisa berkurang penangananya,” harapnya.
Pada tindak pidana umum, lanjutnya, Kejari Parimo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2022, sebanyak 196 perkara. Kemudian, diajukan kepenuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, sebanyak 166 perkara, serta telah mengeksekusi secara keseluruhan sebanyak 168 perkara.
Selain itu, pada 2022 pihaknya juga mengajukan perkara Restorative Justice sebanyak empat perkara. Namun kata dia, yang memenuhi ketentuan hanya tiga perkara saja.
“2022 kami juga menangani perkara penting. Sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi,” tuturnya. (Iwan Tj)