Pemkab Parimo Minta Pemilik Usaha Tambak Udang Membuat Rekomendasi KKPR

oleh
oleh
Sekda Parimo, Zulfinasran pimpin Rapat Koordinasi terkait permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (Foto : Prokopim Pemda Parimo)

PARIMO, parimoaktual.comSekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Budi daya tambak udang intensif di Desa Malanggo Pesisir, Kecamatan Tinombo Selatan. Senin, (19-10-2022).

Pada kesempatan itu, Zulfinasran mengatakan, bahwa rapat kali ini membahas soal rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas kegiatan permohonan pembangunan tambak undang PT. Esaputli Prakarsa Utama (EPU).

“Yang sebenarnya ini sudah harus berjalan sejak dari awal tahun kemarin, namun terjadi kendala. Sehingga, laporan  yang saya dapat terakhir, sekarang sudah diperbaiki mekanisme dan tahapan-tahapannya yang dilakukan sampai hari ini.” ujarnya.

“Saya minta kepada semua yang mengetahui Informasi tentang usaha tambak yang ada di Kabupaten Parigi Moutong untuk segera di surati agar melakukan proses pembuatan surat permohonannya dan rekomendasi kesesuaian,” kata Zulfinasran menambahkan.

Dia juga meminta kepada forum penataan ruang segera memantau semua yang ada dilapangan, serta yang ada diwilayah Kabupaten Parigi Moutong yang belum berproses terhadap pengusulan rekomendasi baik KKPR, mau pun hal yang lainnya.

“Segera di surati kepada pengusaha-pengusaha yang bersangkutan. Karena sistemnya sekarang ini tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) selama proses ini berjalan secara evektif dan evesien.” tegasnya.

Sehingga kata dia, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi kewajiban daripada pengusaha terhadap pengelola tambak dan sumber daya alam di daearah Kabupaten Parigi Moutong tidak memberikan kewajibannya sesuai Perda yang dilakukan.

Menurutnya, hasil rapat tersebut menunggu hasil dari rapat internal OPD terkait berikutnya. Untuk merumuskan serta memasukan didalam usulan dikeluarkannya lahan tersebut atau tetap di pertahankan lahan didalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan CLP2B Cadangan Lahan  Pertanian Pangan Berkelanjutan (CLP2B).

“Ketika rekomendasi itu sudah keluar, akan dilanjutkan kembali ke tahap berikutnya, bahwa disini hanya poin permasalahan terhadap LP2B dan CLP2B, perlu disepakati dari Dinas Pertanian sebagai leading sektor penetapan penataan LP2B dan CLP2B.

Dia menambahkan, kawasan yang masuk dalam zona arahan zonasi kawasan pangan yang ditolak rekomendasi usulannya, karena bebebrapa alasan, diantaranya karena masuk kedalam kawasan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan. (*/dny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *