Ketua DPRD Parimo Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Sigi

oleh
oleh
Kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto menerima kunjungan kerja (Kunker) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, di ruang aspirasi, Kamis  22 September 2022.

Ketua DPRD Sigi Muhammad Rizal Intjenae mengatakan, kunjungan kerja pihaknya ke DPRD Parimo dalam rangka kordinasi dan sharing informasi terkait pelaksanaan pembahasan raperda APBD Tahun Anggaran 2023.

“Karena kami tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar  Muhammad Rizal Intjenae.

Dia juga mengatakan,  Monitoring Center For Prevention (MCP), itu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana hal ini akan menjadi perhatian buat kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Kata dia, apabila ini tidak sesuai tahapan, maka akan dipertanyakan terkait alasan mengapa hal ini terlambat untuk dibahas, dan apa alasan hingga belum disepakati.

“Yang ada sama kami pertama, di Banggar DPRD Sigi belum punya Pagu definitif. Kemudin pedoman penyusunan anggaran 2023 juga belum turun, olehnya, kami DPRD Sigi belum ada pembahasan anggaran,” ujarnya.

Untuk memastikan itu , pihaknya melakukan kunker ke Parimo. Sebab, menurutnya, DPRD Parimo kemungkinan telah mendapat informasi mengenai hal tersebut.

Sebab, kata dia berdasarkan pengelaman selama menjadi anggota DPRD Sigi, apabila sudah selesai mengantar nota keuangan dihadapan presiden, dihadapan sidang DPR RI, dan 2 minggu setelah itu sudah mendapatkan kuota DAK maupun DAU, dan SK dari Kementerian keuangan.

“Tapi ini belum dapat, makanya kami datang di Parimo supaya mendapat informasi soal itu,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengatakan, kami baru kemarin 21 September  2022, telah melaksanakan rapat Banmus untuk menetapkan proses pembahasan selanjutnya, atas APBD 2023.

Menurutnya, DPRD Parimo pun sampai saat ini belum mendapat pedoman dari Kemendagri. Namun, masih mengacu pada asumsi tahun sebelumnya.

“Sampai hari ini kita belum mendapatkan itu, tapi kami tetap menetapkan jadwal pembahasan dari 15 Oktober sampai 15 November 2022.” ucapnya.

Sehingga, terhitung 1 bulan jadwal khusus untuk badan anggaran. Sambil menunggu tahapan yang akan disusun.

“Jadi untuk sementara kami masih gunakan asumsi tahun sebelumnya, dan tahun ini,” pungkasnya. (rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *