Cegah Penyebaran ASF, Bupati Keluarkan Surat Edaran

Cegah Penyebaran ASF, Bupati Keluarkan Surat Edaran
Surat edaran Bupati Parigi Moutong

PARIMO, parimoaktual.com – Untuk mencegah penyebaran serta berkembangnya penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi, Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, mengeluarkan surat edaran Nomor: 524 31/2322/ DIS PKH, yang diterbitkan pada Senin (5/06/2023). 

Surat edaran Bupati Parimo, tentang kewaspadaan terhadap penyakit pada ternak babi, yang berisi beberapa himbauan ke masyarakat hingga pemberian sanksi bagi oknum yang melakukan pembuangan bangkai ternak babi di sembarang tempat. 

Baca Juga : Bom Ikan Masih Marak Terjadi di Kasimbar

Surat edaran Bupati tersebut, berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.7.2.4/662/DISBUNAK/2023 tentang kesiapsiagaan terhadap penyakit African Swine Fever serta ditemukan banyaknya babi yang matidi Daerah Kecamatan Sausu, Balinggi, Torue, Parigi Selatan dan Daerah – Daerah lainnya, untuk mencegah lebih meluasbya penyebaran penyakit di wilayah Kabupaten Parimo. 

Baca Juga : Pemkab Parimo Tetapkan Tanggap Darurat Pascabanjir

Adapun isi surat edaran Bupati Parimo tersebut yaitu: 

  1. Melarang setiap perusahaan, pedagang dan pemilik ternak babi untuk memasukkan ternak babi dan produk olahanya ke wilayah Kabupaten Parimo.
  2. Melaporkan apabila menemukan ternak babi yang sakit dengan gejala klinis demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, kejang, muntah darah, kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telingan dan perut, kepada petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  3. melakukan pencucian dan desinfeksi kandang, peralatan kandang dan kendaraan secara rutin.
  4. Membersihkan diri sebelum dan sesudah kontak dengan babi peliharaan.
  5. Tidak menggunakan makanan sisa sebagai pakan.
  6. Memberikan pakan yang bergizi serta tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  7. Melakukan vaksin Hog Cholera pada ternak babi secara berkala.
  8. Mengubur bangkai ternak babi yang mati dan tidak membuang bangkai ternak babi kesungai, saluran air dan laut.
  9. Bagi masyarakat yang melakukan pembuangan bangkai ternak babi dan limbah peternakan kesungai, saluran air dan laut, akan dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98. Iwan Tj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *