PARIGI, parimoaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Kepolisian Sektor (Polsek) terus menggencarkan pemberantasan tindak pidana narkotika.
Dalam sepekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dari enam kasus, Satresnarkoba meringkus delapan orang tersangka. juga menyita barang bukti berupa 109 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 50,02 gram.
“Sepanjang periode 23 hingga 30 Oktober 2026, kami berhasil mengamankan delapan tersangka beserta puluhan gram barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan bermula pada 23 Oktober 2026 saat Polsek Parigi menyita 46 paket sabu seberat 13,29 gram di Desa Kayuboko.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba berturut-turut meringkus pelaku di Desa Tinombo dengan 24 paket pada 25 Oktober, Desa Baliara dengan 6 paket pada 26 Oktober, dan Kelurahan Masigi dengan 4 paket sabu pada 27 Oktober.
Menyusul rentetan penangkapan tersebut, Polsek Tomini membongkar dua kasus di Kecamatan Mepanga pada 29 Oktober 2026.
Petugas mengamankan 21 paket sabu di Dusun I Tirta Sari dan 8 paket sabu di Desa Ogotion. Selain narkotika, turut menyita perlengkapan lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp7.000.000.
Langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian daerah dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Nicho.












